BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
Selanjutnya, kepada yang bersangkutan dikenakan TAK (Tindakan Administratif Keimigrasian) berupa Deportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 Ayat (2) huruf (f).
Proses Deportasi dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-hatta, menggunakan pesawat Air asia Indonesia Qz-254 dengan tujuan Don Mueang Internasional Airport Bangkok Thailand.
Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Wirawaspada 2025 ini berjalan dengan tertib, lancar dan tanpa hambatan. Operasi ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Pangkalpinang dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang profesional, tegas, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.