Setelah sampai terduga pelaku Fadel berhasil diamankan beserta temannya Herga tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Budidaya Pakcoy Hidroponik di Lapas Narkotika Pangkalpinang: Inovasi Pembinaan dan Ketahanan Pangan
"Berkat Koordinasi yang baik dengan Tim Riksa Sat Reskrim Polres Basel, terduga pelaku berhasil diamankan beserta rekannya," sebutnya.
Lebih lanjut, di lakukanlah pengembangan barang bukti 1 unit Mobilio Merk Honda BN 1795 VV warna hitam mutiara dengan no rangka MHRDD4750EJ413556 dengan no mesin L15211143957 sudah digadaikan kepada seseorang bernama Sovia Afrianti oleh Megi status DPO bersama dengan Herga dan Fadel serta membagi hasil yang didapat.
Kemudian Tim menemui Sovia Afrianti dan mengamankan barang bukti 1 unit Mobilio Merk Honda BN 1795 VV warna hitam mutiara dengan no rangka MHRDD4750EJ413556 dengan no mesin L15211143957 .
Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bantuan Darurat Honda Babel Cuma Sekejap! Layanan Sigap dari Honda Care
"Kejelian serta ketepatan tim Opsnal Polres Basel ini akhirnya didapatkan barang bukti mobil yang digadaikan tersebut sebesar Rp. 8,5 juta yang dibagi bagikan oleh para pelaku dan satu terdug pelaku masih DPO," ujarnya.
"Modus para pelaku ini beralasan karena Maslah ekonomi.
Terhadap para pelaku terancam Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 378 KUHPidana," tambahnya.