Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Semprong Tinafam Kian Eksis, Mitra Binaan PT Timah Tembus Pasar Nasional
Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban yang sedang mencuci peralatan dagangan di pinggir sungai, lalu mengambil tas tanpa sepengetahuan korban.
"Atas perbuatannya, tersangka AD alias Aan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.