Pj. Walikota Urai Komiten Implementasi Smart City di Hadapan DPRD Pangkalpinang

Kamis 03-07-2025,12:42 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, M.Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang dan memberikan tanggapan Walikota Pangkalpinang Atas Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Raperda Kota Pangkalpinang.Rapat ini berlangsung, Kamis(03/07/2027).

BACA JUGA:AI+ Masuk Pasar Smartphone, Luncurkan Ponsel Murah Ini

Salah satunya yang menjadi tanggapan Pj.Walikota Pangkalpinang bahwa pada tanggal 5 Mei 2025 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna KetigaBelas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD dan telah disampaikan tentang penjelasan terhadap 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif yang terdiri dari Rancangan Perda ( Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

Pj.Walikota Pangkalpinang, Unu Ibnudin juga menyebut bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus menunjukan komitmennya untuk menjadikan kebijakan Kota Cerdas (Smart City) sebagai upaya bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA:AI+ Masuk Pasar Smartphone, Luncurkan Ponsel Murah Ini

Dengan adanya regulasi yang mendukung, peningkatan akses dan literasi digital serta transparansi informasi diharapkan partisipasi masyarakat dapat terwujud secara aktif dan merata.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang tentunya telah mengambil langkah-langkah strategis guna menjamin keamanan data dan privasi warga dalam era digital seriring dengan implementasi kebijakan Kota Cerdas (Smart City)," jelasnya.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Babel Pasang Rambu Lalu Lintas Di 10 Titik Pangkalpinang - Kabupaten Bangka

Implementasi Indeks Keamanan Informasi (IKAMI) yang bertujuan untuk mengidentifikasi kebijakan prosedur, dan dokumen yang diperlukan terkait keamanan informasi sistem elektronik.

Sosialisasi kebijakan tata kelola keamanan informasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparat pemerintah dalam mengelola dan mengamankan informasi serta data yang dikelola oleh pemerintah kota.

"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan data dan informasi yang bersifat strategis dan sensitif dapat terlindungi dengan baik," ujar Unu.

BACA JUGA:Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mulai mensosialisasikan penggunaan IKD.

Dengan IKD maka akan membantu warga untuk mengakses data kependudukan mereka secara online melalui perangkat mobile.

BACA JUGA:Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Kategori :