Data kependudukan yang ada di IKD maka akan dilindungi oleh sistem enkripsi dan keamanan digital yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, agar memberikan jaminan keamanan bagi data pribadi warga.
"Kami berharap kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD secara bersama-sama dengan eksekutif untuk ke depan dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang," tutup Unu.