Permohonan Paten Ditolak? Kini Ada Kesempatan Sebelum Mengajukan Banding

Permohonan Paten Ditolak? Kini Ada Kesempatan Sebelum Mengajukan Banding

Ilustrasi Permohonan Paten --

BABELPOS.ID, JAKARTA - Pemohon paten yang keberatan atas penolakan permohonannya kini tidak perlu langsung mengajukan banding ke Komisi Banding Paten.

Sebagai alternatif, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten menghadirkan mekanisme Pemeriksaan Substantif Kembali yang memungkinkan hasil pemeriksaan ditinjau ulang sebelum upaya hukum tersebut ditempuh.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar, mengatakan mekanisme baru tersebut merupakan salah satu pembaruan penting dalam sistem paten di Indonesia yang bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi inventor untuk memperoleh pelindungan atas invensinya.

Menurutnya, pemeriksaan substantif kembali menjadi alternatif penyelesaian administratif yang dapat dimanfaatkan sebelum pemohon menempuh proses banding.

BACA JUGA:DJKI Gratiskan Pencatatan Lagu dan Musik untuk Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

"Kami ingin memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh penilaian kembali atas permohonan patennya.

Dengan adanya pemeriksaan substantif kembali, hasil pemeriksaan dapat dikaji ulang terlebih dahulu sehingga tidak semua perkara harus langsung diselesaikan melalui mekanisme banding," ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.

BACA JUGA:Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis

Hermansyah menjelaskan, pemeriksaan substantif kembali terhadap permohonan paten yang ditolak dapat diajukan paling lambat sembilan bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan diterbitkan.

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri, baik melalui layanan elektronik maupun non-elektronik melalui paten.dgip.go.id, dengan mengisi formulir yang telah disediakan, menyampaikan alasan yang jelas, melampirkan dokumen pendukung, serta membayar biaya sesuai ketentuan.

Untuk memberikan kemudahan kepada berbagai kalangan pemohon, pemerintah juga menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berbeda berdasarkan kategori pemohon.

Ketentuan tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2026, dengan tarif Rp1.500.000 per permohonan bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, sedangkan pemohon kategori umum dikenai tarif Rp5.000.000 per permohonan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pencatatan Hak Cipta Inovasi Puskesmas Pangkalbalam

Setelah permohonan diterima, Pemeriksa Paten akan melakukan pemeriksaan substantif kembali untuk menilai kembali hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait