BABELPOS.ID, TOBOALI - Baru satu pekan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tukak Sadai, kini kejadian serupa kembali terjadi di Kecamatan Airgegas.
Diketahui pelaporan ini bermula pada Jum'at (03/06) orang tua korban S (31) mengadukan kepada saudaranya W (44) bahwa anaknya atau korban Bunga (13) telah disetubuhi oleh teman laki-lakinya, secara paksa oleh terduga terlapor D (16) sebanyak 5 kali. Kejadian tersebut terjadi di rumahnya sendiri. Kejadian yang terakhir terjadi pada hari jum'at (06/06) sekira pukul 17.00 wib di rumah korban.
Lalu, ibu korban meminta petunjuk kepada saudaranya W akan perkara anaknya tersebut. Setelah mendengarkan cerita tersebut pihaknya langsung melapor kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor, pada Senin (16/06) Sekira pukul 07.00 wib, tim Opsnal dan Unit PPA melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan.
"Pelaku ini didapati di rumahnya Kecamatan Airgegas," terangnya.
BACA JUGA:6 Bulan 2025, Polres Basel Tangani 9 Kasus Anak Bawah Umur, 4 Persetubuhan
BACA JUGA:Pria Cabul di Bangka Ditangkap, 3 Anak Bawah Umur Jadi Korban
Setelah itu, unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagai saksi. Sekira pukul 10.00 wib dan unsur tindak pidananya terpenuhi kemudian melakukan penetapan Terlapor sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Adapun barang bukti yang didapatkan, 1 helai daster milik korban, 1 baju kaos lengan pendek berwarna putih Quicksilver, 1 helai baju crop lengan pendek berwarna biru garis putih, 1 helai celana jens panjang berwarna hitam, 1 helai celana pendek berwarna hitam bertuliskan angka, 1 helai celana Bra berwarna abu-abu, 1 helai celana dalam berwarna crime, 1 helai celana dalam berwarna berwarna hitam dan 1 unit handphone merk Vivo berwarna biru dongker.
"Terduga pelaku ini ternyata masih dibawah umur dan ditetapkan sebagai ABH, serta beberapa barang bukti juga di bawa ke Mapolres Basel," sebutnya.
Dikatakannya, motif pelaku ini melakukan persetubuhan dengan iming iming serta pengancaman kepada korban. Perbuatannya sudah 5 kali dilakukan.
"Terhadap pelaku dipersangkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo 64 KUHPidana," pungkasnya.
BACA JUGA:Iming-iming 50 Ribu, Pacar Bawah Umur Digauli, Akibatnya Begini
BACA JUGA:Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Bertambah 3, Total Kini 8 Orang