mengatakan pelaku pada Rabu 11 Juni 2025 sempat diketahui berada di Paritpadang Sungailiat.
Sekitar pukul 11.30, pelaku Pitu dan Asin diamankan saat berada di Jl.Bulit Betung Kelurahan Paritpadang.
"Dari hasil interogasi singkat kedua pelaku (Pitu dan Asin) mengaku telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Pattimura, Air Bakung.
Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak gembok di pintu rumah korban," jelas AKP Mauldi, Kamis (12/6/2025).
BACA JUGA:Indonesia Naik Peringkat FATF, Menkum Sebut akan Terus Tingkatkan Kinerja
Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban, uang hasil curian dipakai untuk biaya hidup sehari-hari dan bermain judi online.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tabung oksigen satu buah, motor Vario satu unit, dan empat buah STNK motor.
BACA JUGA:Indonesia Naik Peringkat FATF, Menkum Sebut akan Terus Tingkatkan Kinerja
Akibat perbuatannya kini Pitu dan Asin mendekam di sel tahanan Polres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.