Sementara itu, lanjut Raden, dari tangan tersangka Aidil Saputra diamankan barang bukti berupa 20 butir pil extacy berwarna kuning dengan berat bruto 7,82 gram, 6 butir pil extacy berwarna hijau dengan berat bruto 2,05 gram, 1 buah plastik strip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram.
BACA JUGA:Cair Hari Ini, Segini Besaran Gaji 13 ASN dan Pensiunan
Selain itu, turut juga diamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah tempat plastik berwarna putih, 1 buah kantong plastik goriorio berwarna biru, 1 buah tas sandang berwarna hijau dan 1 unit HP merek Vivo berwarna hitam.
"Untuk peran tersangka Aidil karena ikut menyimpan barang bukti milik tersangka Afrizal setelah dilakukan pengembangan.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Raden.
BACA JUGA:Aktivis Anti Korupsi Pantau Sidang ITE dr Surya dan Trie Lius Putri di PN Pangkalpinang
Sementara saat diinterogasi, lebih lanjut Raden membeberkan, tersabgka Afrizal mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar bernama Sice yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
"Untuk peran Afrizal diakuinya hanya sebagai kurir, dan bekerja ketika ada perintah.
Namun untuk diketahui, tersangka Afrizal sudah pernah dihukum atas kasus yang sama pada tahun 2019 lalu dengan putusan tiga tahun penjara," pungkas Raden.
BACA JUGA:PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.