Dari pengakuan pelaku speed boat tersebut akan dijual ke Kecamatan Rawa Jitu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Namun ia kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan dan ditolong nelayan Kapal Rawai dengan alasan ia kehabisan bahan bakar dan ingin menemui keluarganya yang berada di desa Sungai Kong.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.45.000.000. Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
"Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman tersangka diduga telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemuda di Belilik Ini Ngedar Narkoba, Ditemukan 106 Paket Sabu di Saku Celananya
BACA JUGA:Residivis Kambuhan Dibekuk, Aksi Pencuriannya di Konter Hingga Embat Motor