Reses DPRD Babel, Musani Bujui Ajak Pelaku UMKM di Rias Manfaatkan Sertifikasi Halal dan HAKI Gratis

Senin 19-05-2025,08:50 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Selain menampung aspirasi masyarakat Desa Rias, saat reses akhir pekan kemarin dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) Dapil Bangka Selatan (Basel), Rina Tarol dan Musani juga membawa program pemerintah untuk kemajuan para pelaku UMKM yakni memanfaatkan bantuan sertifikasi halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Babel.

"Kami mendorong masyarakat desa Rias bagi pelaku UMKM untuk memanfaatkan program sertifikasi halal dan HAKI secara gratis, guna kemajuan usahanya," ucap Musani atau Bujui,  Minggu (18/05).

Disampaikannya, begitu banyak manfaat yang didapatkan para pelaku UMKM apabila sudah memiliki sertifikasi halal maupun HAKI, antara lain, meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, menunjang visi wisata halal dan tentunya mensejahterakan ataupun meningkatkan pendapatan pelaku UMKM itu sendiri.

BACA JUGA:Masalah Lahan Sawah dan Sawit Tak Kunjung Selesai, Petani Rias Ingin Mengadu ke Gubernur Babel

BACA JUGA:Sembilan Warga Batu Betumpang Buat Surat Keterangan Belum Menerima Ganti Rugi, Terungkap Fakta Ini

Selain itu, aturan tentang sertifikasi halal juga sesuai ketentuan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Sertifikasi halal ini sudah berdasarkan undang undang, dan kebetulan Disperindagkop Babel mempunyai program ini serta gratis membuatnya," sebutnya.

Selain itu, para pelaku ekonomi kreatif juga perlu membuat HAKI sebagai penunjang perekonomian. Apabila masyarakat sudah mendapatkan HAKI, maka apabila ada masyarakat yang memakai merk dagang tersebut, otomatis si pemilik merk produk tersebut berhak mendapatkan royalti.

"Saya rasa masyarakat wajib tahu terdapat hal hal penting seperti ini, oleh sebab itu manfaatkan program gratis ini, karena saat ini gratis untuk membuatnya," tuturnya.

Menurutnya, di era serba digital ini para pelaku UMKM maupun ekonomi kreatif sudah wajib memiliki sertifikasi halal maupun HAKI. Karena sekarang ini banyak platform jual beli yang dimanfaatkan untuk menjual produk. 

Kendati demikian, para pelaku UMKM juga harus berinovasi dengan produknya, dimulai dari kemasan produk yang menarik, aktif di Sosmed dengan memperkenalkan produk, maupun dengan sistem jemput bola.

"Saya berharap setelah adanya informasi program dari Disperindagkop ini, para pelaku UMKM maupun ekonomi kreatif untuk segera mengurus apa saja yang menjadi persyaratan mempunyai Sertifikasi halal maupun HAKI," pungkasnya.

BACA JUGA:9 Warga Batu Betumpang Pertanyakan Ganti Rugi Dampak Petir Tower BTS PT Mitratel

BACA JUGA:Puskesmas Toboali Catat Banyak Penyakit Diderita Masyarakat pada Triwulan Pertama, Ini Dia Daftarnya

Kategori :