2 Pria di Mentok Setubuhi Remaja 14 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Selasa 06-05-2025,21:10 WIB
Reporter : Husni
Editor : Jal

BABELPOS.ID, MENTOK - Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur yang melibatkan 2 pria terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun, Selasa 6 Mei 2025.

Pelaku berinisial J (18) dan JH (30) kini resmi ditahan setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada 29 April 2025. Dalam arahan langsung, Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha memerintahkan unit Satreskrim bergerak cepat menangani kasus ini.

"Setiap laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi," tegas AKBP Pradana Aditya.

BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada Pesan Anak Bawah Umur, Rekam Adegan Cabul, Videonya Disebar, Akhirnya Begini..

BACA JUGA:Oknum Pengajar Pramuka SMP Negeri di Pangkalpinang Ini Cabuli 6 Siswa

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menjelaskan tersangka J mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu untuk berhubungan badan, sedangkan JH membawa korban ke sebuah hutan setelah lebih dulu mengajaknya ke bengkel. 

Akibat perbuatan keduanya, korban kini tengah mengandung tujuh bulan dan sedang menjalani pemulihan psikologis.

"Kedua tersangka sudah kami tahan.dan Sudah dilakukan visum. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas sesuai perintah Kapolres," ujar Fajar.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan masa depan anak bangsa," tegas Kapolres.

BACA JUGA:Gadis 16 Tahun di Lubuk Besar Dicabuli di Kebun Sawit

BACA JUGA:9 Anak Bawah Umur Dicabuli Pria 24 Tahun, Modusnya Dipalak

Kategori :