BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebanyak 13.814 dukungan calon perseorangan di Kota Pangkalpinang telah berhasil dilakukan Verifikasi Faktual. Dari jumlah tersebut terdapat 12.191 dukungan yang sudah memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan bahwa masih tersisa satu hari pelaksanaan verifikasi faktual ini, oleh karena itu pihaknya dan jajaran akan memaksimalkan proses pengawasan verifikasi faktual agar tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,
“Dari hasil pengawasan kami atas jumlah tersebut sudah ada 73,47 persen yang sudah dilakukan verifikasi faktual, sisanya tentu akan dimaksimalkan bersama jajaran KPU sebagai pelaksana teknis tahapan verifikasi faktual ini. Data ini akan terus berubah sampai dengan akhir masa verifkasi faktual berakhir,” terang EM Osykar dalam siaran pers, Senin (05 Mei 2025).
BACA JUGA:Jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka, Bawaslu Babel Akui Ada Lonjakan Daftar Pemilih
BACA JUGA:Sugesti Tersangka, Ini Respon Bawaslu Babel
Menurutnya hingga saat ini sudah dilayanagkan sejumlah langkah pencegahan dalam tahapan verifikasi faktual dengan rincian 6 imbauan untuk KPU, 4 imbauan untuk stakeholder, 4 imbauan untuk peserta. Selain itu ada pula 1 instruksi ke Panwaslu Kecamatan dan 16 kali upaya pencegahan melalui konten media sosial.
Ketua Bawaslu Babel ini juga meminta jajaran KPU memaksimalkan waktu pelaksanaan verifikasi faktual hingga 5 Mei 2025 untuk membantu PPS menghadirkan pendukung yang tidak dapat ditemui ke kantor PPS atau lokasi lain yang disepakati.Selain itu juga bisa dengan mengoptimalkan peran Petugas Penghubung (LO) di tingkat kelurahan dalam upaya menghadirkan pendukung yang tidak dapat ditemui hingga menggunakan mekanisme video call bagi pendukung yang tidak dapat ditemui dirumah.
“Berbagai opsi tentu bisa dilakukan dalam melaksanakan verifikasi faktual ini, namun juga tentunya harus memperhatikan konsekuensi hukum bahwa apabila pendukung tidak dapat diverifikasi faktual hingga batas waktu tersebut atau maksimal 3 hari setelah petugas tidak dapat menemui dan tidak dihadirkan sesuai ketentuan, maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terang EM Osykar.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Bangka Dicopot! Pemohon: Ini Harus Jadi Pelajaran Penyelenggara Pemilu