Ada Rumah Sakit, Sekolah hingga Rutan, Ombudsman Cermati Layanan Publik Babar

Ada Rumah Sakit, Sekolah hingga Rutan, Ombudsman Cermati Layanan Publik Babar

--

BABELPOS.ID, MENTOK – Rumah sakit, sekolah, layanan sosial, infrastruktur, pertanahan hingga pelayanan kepolisian dan rumah tahanan menjadi bagian dari layanan publik yang dicermati  Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Bangka Barat.

Pengambilan data penilaian dilaksanakan pada 22–25 September 2026 dengan menyasar sejumlah unit pelayanan pada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan instansi vertikal.

BACA JUGA:Pemuda di Belinyu Diterkam Buaya Saat Mencuci Timah

Pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, pengambilan data dilakukan di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat, RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, serta SD Negeri 1 Mentok.

Sementara pada lingkup kementerian/lembaga, Ombudsman melakukan pengambilan data di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mentok, serta Kepolisian Resor Bangka Barat dengan lingkup pelayanan SPKT dan Satintelkam.

BACA JUGA:Kualitas Udara Memburuk, HAKLI Babel Imbau Warga Sungailiat Waspadai Kabut Asap

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan keberagaman unit yang menjadi lokus menunjukkan bahwa pelayanan publik hadir dalam berbagai bentuk dan menyentuh kebutuhan masyarakat yang berbeda.

“Karakteristik setiap layanan berbeda. Karena itu, melalui penilaian ini kami melihat bagaimana penyelenggara menyiapkan dan menjalankan pelayanan, bagaimana informasi dan standar pelayanan disampaikan, serta bagaimana masyarakat sebagai pengguna berinteraksi dengan layanan tersebut,” ujar Fither.

BACA JUGA:PT Timah Gandeng Nelayan Jaga Laut, dari Bantuan Jaring hingga Restocking Kepiting

Dalam pengambilan data, Ombudsman melakukan pemeriksaan dokumen, observasi terhadap informasi dan proses pelayanan, serta wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan.

Penilaian juga mencermati pengelolaan pengaduan, mulai dari mekanisme penerimaan dan pencatatan hingga tindak lanjut dan evaluasinya.

Pendekatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai keterhubungan antara standar yang ditetapkan penyelenggara dengan praktik pelayanan yang diterima masyarakat.

BACA JUGA:Sambut Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Delapan Keluarga di Flores melalui Light Up The Dream

“Yang kami lihat bukan hanya kelengkapan administratif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: