Kemudian, sekira pukul 20.00 wib pelaku dapat diamankan beserta barang bukti satu unit kendaraan motor Yamaha N-Max berwarna hitam No rangka : MH3SG5620MK455158
No mesin : G3L8E0890189, di Kota PangkalPinang. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku ini berhasil diamankan di kota Pangkalpinang, berkoordinasi dengan tim Buser Naga Polresta," ucapnya.
"Modus operandi pelaku ini dengan bujuk rayu terhadap korban dengan alasan meminjam motornya, sedangkan motif karena ekonomi dan terhadap pelaku terancam Pasal 372 KUHP," pungkasnya.