Pria di Toboali Pinjam Motor untuk Mengantar Pacar, Ternyata Malah Digelapkan

Selasa 22-04-2025,20:27 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Kemudian, sekira pukul 20.00 wib pelaku dapat diamankan beserta barang bukti satu unit  kendaraan motor Yamaha N-Max berwarna hitam No rangka : MH3SG5620MK455158

No mesin : G3L8E0890189, di Kota PangkalPinang. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku ini berhasil diamankan di kota Pangkalpinang, berkoordinasi dengan tim Buser Naga Polresta," ucapnya.

"Modus operandi pelaku ini dengan bujuk rayu terhadap korban dengan alasan meminjam motornya, sedangkan  motif karena ekonomi dan terhadap pelaku terancam Pasal 372 KUHP," pungkasnya.

Kategori :