Penumpang Gagal Terbang, Maskapai Super Air Jet akan Dipanggil Polda Babel
Perwakilan penumpang gagal terbang saat melapor ke Polda Babel. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai penerbangan Super Air Jet di Bandara Depati Amir pada Kamis (2/4/26) kemarin dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Laporan itu kini ditangani penyidik Ditreskrimsus.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (3/4/26) mengatakan, laporan itu sudah ditangani oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. "Saat ini sudah disusun rencana untuk penyelidikan awal," kata Agus di Mapolda.
Agus menyebutkan, saat ini penyidik Subdit I Indagsi sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Selain itu, dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil pihak dari maskapai termasuk pihak terkait lainnya.
"Pelapor sudah kita mintai keterangan. Langkah selanjutnya nanti penyidik akan memanggil pihak dari maskapai bersangkutan (Super Air Jet) untuk dimintai keterangan juga terkait hal ini," sebutnya.
Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan berkeadilan.
"Kami juga memahami situasi yang dialami para penumpang saat ini. Oleh karena itu, kita berkomitmen untuk mengawal semua proses yang sudah berjalan ini hingga tuntas," tegasnya.
BACA JUGA:Brangkas di Rumah Bos Asui Kaposang Dibuka Tim Mabes Polri, Ini Isinya
Sebagai informasi, Polda Bangka Belitung telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet yang dilaporkan oleh salah satu wali dari penumpang.
Diketahui, peristiwa ini bermula saat 72 penumpang rombongan yang telah memiliki boarding pass sudah berada di dalam gate keberangkatan.
Pada saat antrian masuk ke pesawat, sebanyak 29 penumpang dari 72 penumpang rombongan santri ini diberhentikan staf maskapai dengan alasan close gate, sedangkan keterangan pelapor seluruh rombongan dalam 1 antrian panjang.
Atas kejadian itu, perwakilan wali santri akhirnya mendatangi Polda Babel dan melaporkan peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Kejati Babel Ungkap Status Yopi Bun Dalam Kasus Tambang Ilegal Hutan Nadi dan Sarang Ikan
BACA JUGA:Kejari Basel Amankan Uang Rp 3,09 Miliar, 2 SPBU dan 1 Ruko dari Tersangka Korupsi Timah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
