PP tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula.
BACA JUGA:Ini 4 Nama Calon Pengganti Paus Fransiskus, Ada dari Ghana dan Filipina
Berdasarkan Pasal 11 PP 19 Tahun 2025, PP ini mulai berlaku setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan, lalu PP tersebut akan menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya yakni PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.