Royalti Timah Naik Progresif Hingga 10 Persen, Ini Harapan Dewan Basel Rusi Sartono

Selasa 22-04-2025,14:41 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI -  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Basel Rusi Sartono Atas penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak alias PNBP di sektor mineral dan batu bara (Minerba).

Hal ini setelah disesuaikannya aturan baru dari Presiden Prabowo Subianto, Kebijakan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

BACA JUGA:Ini Strategi Pembangunan Kebudayaan Bangka Barat

"Saya mengapresiasi sekali  Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan peraturan baru terkait perubahan besaran royalti Minerba," ungkapnya, Selasa (22/04).

Dikatakannya, kebijakan itu membawa angin segar bagi sektor pertambangan di daerah, terutama atas royalti yang akan disalurkan ke masing-masing pemerintah daerah.

Penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada sektor minerba bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal. 

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu 5 Kilogram, Niko Sekew Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Di Pelabuhan Pangkalbalam

Bukan itu saja, semakin tinggi nilai royalti minerba khususnya komoditas timah akan berdampak positif bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  khususnya melalui perolehan dana yang akan diberikan oleh pemerintah pusat melalui dana bagi hasil. 

BACA JUGA:Pemkab Bateng Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Jalankan Program Strategis

Kenaikan tarif royalti ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat serta mendorong efisiensi pertambangan.

Terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina termasuk timah.

BACA JUGA:Pemulung Ditemukan Pingsan di Pinggir Jalan Pangkalpinang, Lalu Meninggal saat Hendak Dibawa ke Puskesmas

"Kami berharap dengan adanya kenaikan royalti ini, bisa memberikan perubahan yang baik bagi daerah, terutama masyarakat yang terdampak langsung," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas PNBP di sektor mineral dan Minerba.

PP ini akan berlaku mulai 26 April 2025 mendatang.

Kategori :