BACA JUGA:Buka Kejurda Pelajar Tahun 2025, Ini Pesan Sekda Mie Go
Selain persoalan ketakutan, permasalah aib menjadi korban perundungan dan ketakutan memunculkan masalah baru di sekolah juga menyebabkan korban kerap enggan melaporkan.
Akibatnya, kasus perundungan ini tidak diketahui dan berpotensi untuk terus terjadi berulang.
Selain itu berpotensi untuk melukai baik secara fisik maupun psikis bagi korban.
"Korban dari perundungan ini tak jarang akan menimbulkan trauma, depresi, menjauhi lingkungan sosial hingga tidak menutup kemungkinan bunuh diri," terang Luna.
BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Sambut Kedatangan Pangdam II/Sriwijaya
Menurutnya terdapat beberapa cara dalam Pencegahan dan penanganan dapat dilakukan oleh pihak sekolah dengan beberapa upaya, pertama mengidentifikasi perilaku-perilaku yang mengarah pada tindakan perundungan.
Misalnya, candaan-candaan yang sifatnya menjatuhkan seorang siswa, sebaiknya hal-hal seperti ini dapat diidentifikasi dan dihentikan segera oleh guru.
BACA JUGA:Korupsi Ratusan Juta, Ini Jadwal Sidang Dua Mantan Pejabat Bumdes Fajar Indah
Kedua, pihak sekolah terutama guru dapat selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan perundungan itu sendiri.
Ketiga, sekolah dalam artian ini guru dan orang-orang dewasa dalam lingkungan sekolah dapat menjadi role model atau contoh yang baik dan mendidik bagi para siswanya, sehingga siswa dapat meniru hal-hal baik.
BACA JUGA:Korupsi Ratusan Juta, Ini Jadwal Sidang Dua Mantan Pejabat Bumdes Fajar Indah
"Ketiga cara ini menjadi sesuatu cara yang cepat dalam mengidentifikasi maupun mencegah perundungan yakni dengan mengedepankan cara preventif," jelasnya.
Lebih lanjut, keempat dengan menerapkan aturan yang tegas dalam kasus perundungan ini.
Serta yang terakhir yang tak kalah penting, keluarga juga berperan besar dalam pencegahan dan penanganan kasus perundungan terutama bagi anak-anak.
BACA JUGA:Kasus Dokter Surya Masih Terus Berlanjut, Berkas Perkara Masuk Tahap Dua