dan RK II, 1 bulan 4 orang dan 3 orang di antaranya langsung bebas. Sementara pembebasan akan dilaksanakan bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.
BACA JUGA:Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H
"Dengan adanya pemberian remisi ini, kita berharap warga binaan Lapas Pangkalpinang semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," tutup Sugeng.