"Berdasarkan informasi tersebut diamankan JY yang mengaku telah melakukan pencurian tersebut," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Senin (24/3).
Akibat perbuatannya JY diamankan ke Mapolsek Belinyu bersama barang bukti kabel curian, mobil Daihatsu Grand max, gulungan kabel optik warna hitam sepanjang 2.400 meter.
Akibat perbuatannya, JY terancam dijerat pasal 352 KUHPidana.