BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemkab Bangka sudah dicairkan terhitung sejak Senin (17/3). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan hari raya (THR) kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025.
"Alhamdulillah Kabupaten Bangka mulai kemarin (Senin-red) sudah sebanyak 31 OPD yang telah membayar THR kepada ASN-nya masing-masing," ujar PJ Bupati Bangka, Isniani kepada wartawan penyerahan rumah layak huni di Lingkungan Rambak Kelurahan Jelitik Sungailiat, Selasa (18/3/2025).
Namun diakuinya belum semua pegawai menerima THR. Masih ada 4 OPD yang belum karena masih memproses dokumen administrasi. "Tinggal 4 OPD yang juga akan mencairkan THR, mudah-mudahan mereka sudah mengajukan dokumen keuangan sehingga bisa segera dicairkan. Dengan demikian pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Bangka sudah dibayar dan tidak ada masalah," tambahnya.
Isniani menegaskan pemberian THR hanya diperuntukkan bagi para ASN. Sedangkan untuk tenaga honorer kebijakan yang diambil Pemkab Bangka adalah pemberian bantuan jelang Idul Fitri. "Terkait besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab Bangka saat ini," kata Isnaini.
BACA JUGA:PP Diteken Presiden Prabowo, THR & Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 17 Maret
BACA JUGA:THR PNS Cair Lebih Awal