Berdasarkan Perma 1 Tahun 2023, Advokat Apri Anggara Minta Herman Fu Dibebaskan
Apri Anggara--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah melewati sidang marathon yang panjang, akhirnya sidang di Pengadilan Tipikor kota Pangkalpinang perkara pertambangan ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, masuki agenda pledoi atau pembelaan. Terdakwa Herman Fu melalui advokat Apri Anggara di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota hakim Khairul Rizal dan Imra Leri Wahyuli, dengan lantang menyatakan keberatan atas pasal tipikor yang dituduhkan JPU itu. Bagi Apri Anggara perkara yang melibatkan klienya lebih tepat rezim hukum minerba kehutanan dan lingkungan hidup.
Bahwa yang terjadi dalam pusaran perkara adalah kerusakan lingkungan. Sehingga tidak bisa dikategorikan merugikan keuangan negara. “Menurut kami perhitunganya berdasarkan potensial lost bukan aktualisasi, nyata dan pasti. Ini bertentangan dengan putusan MK nomor 25 tahun 2016, dan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Klienya selaku terdakwa yang berperan sebagai pemilik alat berat menurutnya sudah berniat baik dalam pusaran perkara. Dimana dengan penuh kesadaran telah mengembalikan kerugian keuangan negara -yang dituduhkan- senilai Rp 1 miliar. Duit tersebut telah dititipkan kepada JPU saat persidangan berlangsung.
Di akhir pembelaan Apri menyinggung Perma nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan termasuk mengenai eksekusinya. Baginya di situ jelas bukan ranahnya korupsi sehingga kliennya dinyatakan tidak bersalah.
“Kami sangat bersyukur beberapa waktu ini Mahkamah Agung telah memutuskan beberapa perkara korupsi pertimahan di tingkat kasasi, yang dalam pertimbangan kerusakan lingkungan tidak bisa dikategorikan merugikan negara. Karena kerusakan lingkungan harus diselesaikan pada rezim lingkungan berdasarkan perma nomor 1 tahun 2023,” ungkapnya.
“Harapan kami agar majelis hakim dalam memutus dan menimbang perkara ini bersikap objektif berdasarkan fakta persidangan dan aturan hukum yang ada guna menegakan kebenaran dan keadilan. Kami mohon kepada majelis hakim untuk memutuskan klien kami bebas dan memulihkan haknya demi hukum dan keadilan,” tutupnya.
Sebagai informasi kalau pusaran perkara ini kerugian negara yang telah dipulihkan selama penyidikan hingga persidangan senilai Rp 3.355.747.500. Pengembalian tersebut berasal dari Herman Fu senilai Rp 951.747.500. H Yulhaidir Rp 75 juta dan saksi Yopi Bun Rp 1,9 miliar.
BACA JUGA:Perkara Tambang Ilegal Kawasan Hutan Lubuk Besar, Herman Fu Pulihkan Kerugian Negara
BACA JUGA:Herman Fu Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 500 Juta ke Kejari Bateng
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
