BABELPOS.ID, TOBOALI - Kasus kecelakaan tambang di Parit 2 desa Kepoh, Kecamatan Toboali Bangka Selatan (Basel) pada Senin (03/02) yang menewaskan BL akibat tertimbun lumpur masih dalam tahap pengumpulan bukti. Hingga kini Polres Basel belum menetapkan tersangka.
Hal ini merespons pemberitaan yang menyebutkan bahwa Polres Basel telah menjadikan almarhum BL sebagai tersangka. Hal ini karena keterangan saksi memang mengarah pada almarhum, namun hal itu tidak serta merta menjadikannya tersangka.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni menyebutkan, penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya. Polisi telah memeriksa lima saksi, termasuk operator ekskavator dan pekerja tambang.
"Dari keterangan saksi, kegiatan penambangan ini diduga milik almarhum BL. Namun, kami masih perlu mendalami lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lain," ucapnya, Senin (17/02).
BACA JUGA:Satu Penambang Tertimbun Longsor TN Bersama Dua alat Berat
BACA JUGA:Laka Maut Tambang Nadung, Korban Tewas Tertimbun
Dikatakannya, penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi ahli hukum pidana dan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu korban diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Jadi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh mengenai informasi yang belum terverifikasi.
"Intinya, kami masih melakukan penyidikan dan penetapan tersangka belum dilakukan," pungkasnya.
BACA JUGA:2 Jam Tertimbun Tanah, Begini Kondisi Penambang Timah di Pemali
BACA JUGA:Penambang Tertimbun Tanah Ditemukan Tewas, Posisinya Duduk Tertindih Batu