Kakanwil Harun Sulianto ikuti Kegiatan Rakor Analisa dan Evaluasi Hukum

Kamis 27-02-2025,14:42 WIB
Reporter : Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Tuspen Martutansri

PANGKALPINANG- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kakanwil Kemenkum Babel), Harun Sulianto ,kepala  Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh ,  mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pendalaman dan penguatan Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata dilaksanakan secara hybrid bertempat di Aula BPHN  pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan Analisa dan evaluasi  hukum khusus nya Peraturan daerah bukan monopoli kementerian Hukum namun kedepannya akan didorong seluruh Pemda Kabupaten/Kota juga melakukan analisa evaluasi secara spesifik. 

Lebih lanjut Arfan menyampaikan untuk mendukung optimalisasi Analisa dan evaluasi hukum maka hadir aplikasi Evadata yang merupakan aplikasi untuk membantu menelaah peraturan perundang-undangan berdasarkan 6 dimensi. 

“Aplikasi Evadata ini hadir untuk membantu menganalisa dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan dengan 6 dimensi yang ada" Ujar arfan

Adapun 6 Dimensi tersebut yaitu Dimensi Pancasila, Ketepatan jenis Peraturan Perundang Undangan (PUU)  , Dis-harmonisasi peraturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum PUU yang bersangkutan, dan efektifitas PUU. 

Kepala BPHN, Min Usihen ketika membukakan kegiatan   menyampaikan bahwa kegiatan Analisa dan evaluasi hukum menjadi penting karena banyaknya permasalahan peraturan perundang-undangan, misalnya karena peraturan tidak berfungsi efektif, tidak berdayaguna dan tidak berkepastian hukum

Lebih lanjut Min Usihen, menjelaskan bahwa ada kecenderungan banyaknya permasalahan Peraturan Daerah tanpa disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan daerah, oleh karena itu Kantor wilayah Kemenkum diharapkan membantu melakukan penataan regulasi melalui analisis dan evaluasi hukum di wilayah. 

Untuk Tahun 2025 ini, setiap Kantor Wilayah memiliki target 5 Peraturan Daerah yang harus dilakukan Analisa dan evaluasi. BPHN akan melakukan pendampingan terhadap pelaksana Analisa dan evaluasi hukum di wilayah sehingga dapat sesuai dengan target dan tujuan yang ingin dicapai

Min Usihen berpesan agar Kantor wilayah nantinya dapat mengkoordinir dan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Analisa dan Evaluasi pada Peraturan Daerah di wilayahnya. 

Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menegaskan bahwa Kantor Wilayh berkomitmen untuk melaksanakan Analisa dan Evaluasi  terhadap peraturan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Dalam upaya tersebut, Tim Kerja Anev Kanwil Babel telah melakukan inventarisasi terhadap beberapa Peraturan Daerah (Perda) di wilayah. 

"Tim kerja Anev Kanwil Babel sudah melakukan Inventarisasi Peraturan Daerah pada Kabupaten/kota yang ada sesuai dengan 5 opsi tema yang diberikan yaitu Swasembada Pangan, Swasembada energi, Makan Bergizi Gratis, Hilirisasi Komoditas dan pengelolaan lahan" Ucap Harun.

Kakanwil Harun Sulianto menekankan bahwa kegiatan analisa dan evaluasi ini bertujuan untuk meninjau efektivitas serta relevansi peraturan daerah yang telah diterapkan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam implementasinya. Dengan demikian, hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih optimal dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh menambahkan bahwa kegiatan Analisa dan Evaluasi yang akan dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan terstruktur. Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai stakeholder di lingkungan pemerintah daerah guna memastikan optimalisasi kegiatan.

Feri Pontoh  menegaskan bahwa kolaborasi dengan instansi terkait sangat penting untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai kondisi di lapangan, sehingga hasil analisis dan evaluasi dapat digunakan sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif

Kategori :