Lebih lanjut Raden menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan baru bekerja dua minggu dengan seorang bandar bernama Bang yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Ahli Sebut PT NKI Harus Bayar PNBP Rp14.447.012.580 dan $ 420,950.25
Selama dua minggu itu, tambahnya, tersangka sudah mendapatkan sabu sebanyak dua kali.
Terakhir, tersangka mengambil sabu pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 14.26 WIB di pinggir Jalan Theresia Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Ahli Sebut PT NKI Harus Bayar PNBP Rp14.447.012.580 dan $ 420,950.25
"Jadi tersangka ini tergiur dengan upah yang lumayan besar, selain itu dia juga bisa pakai gratis sabu.
Nah, untuk yang pertama, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu termasuk sabu gratis, sementara untuk yang kedua, belum mendapatkan upah, hanya pakai sabu secara gratis," beber Raden sembari menyebut, wilayah edar tersangka di seputaran Ampui dan Pangkalbalam.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2019 dengan putusan satu tahun, yang mana pada saat itu tersangka masih berumur 19 tahun di Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Bangka Harus Di-Pucak, Siapa Pacak?
Kini atas perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (I) atau Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.