Disinggung lebih lanjut apakah ada iming-iming dr Surya Hafidiansyah Putra kepada Trie Lius Putri untuk membuat konten negatif tersebut, perwira melati tiga itu belum bisa membeberkannya. Pasalnya, kata Kapolresta, dr Surya Hafidiansyah baru dilakukan pemanggilan pertama oleh penyidik sebagai tersangka.
"Jadi kita belum dalami itu, nanti ketika dokter Surya sudah dipanggil, kemudian kita periksa, baru kita tahu nanti ada atau tidaknya transferan uang ke Tri Lius Putri. Yang jelas ini adalah salah satu prestasi Polresta Pangkalpinang yang berhasil ungkap kasus ITE," kata Kapolresta.
Ditambahkan Kapolresta, dirinya tak menampik jika dalam ungkap kasus ini terdapat intervensi dari pihak luar. Namun dari awal dirinya sudah menegaskan kepada penyidik untuk tidak memihak baik kepada pelapor maupun terlapor.
"Jujur, intervensi itu tetap ada. Cuma sudah saya bilang ke penyidik, kita tegak lurus. Saya tidak kenal pelaku atau pun pelapor," tegas Kapolresta.
Sementara itu, kata Kapolresta, untuk kasus Trie Lius Putri sebagai pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos sudah tahap satu pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan.
"Yakinlah Polresta Pangkalpinang akan bekerja secara profesinal dalam ungkap kasus dugaan ITE ini. Apalagi saya sudah tegaskan kepada penyidik untuk tegak lurus hingga kasus ini tuntas," pungkas Kapolresta.
BACA JUGA: Ini Pintu Masuk ke 'Maling Besar'. Siapa Penawar THR Rp 2 M ke Pj Gubernur? Kawal Kasus RSUP!
BACA JUGA:Pj Suganda Dukung Penuh Polisi Usut 'Maling Besar' di RSUP
Pemilik TikTok Anak Muda O Pos Ternyata Mahasiswi
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUDDH) Pangkalpinang, dr. Della Rianadita yang belakangan ini sempat viral di media sosial.
Pelaku diketahui bernama Trie Lius Putri (26), seorang mahasiswi, warga Jalan Kantor Pos Kelurahan Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Dia diketahui sebagai pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos yang membuat konten-konten negatif tentang Dirut RSUDDH Pangkalpinang.
"Ya benar, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang dan pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Rabu (5/3/2025).
Riza mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (19/3/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan solihin GP Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Penangkapan pelaku, kata dia, dilakukan setelah korban yang merupakan Dirut RSUDDH Pangkalpinang melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
"Jadi setelah menerima laporan korban, Tim Cyber kita langsung melacak keberadaan pemilik akun dan didapatkan pelaku sedang berada di Pangkalpinang yang ternyata pelaku adalah seorang mahasiswi," beber Riza.
BACA JUGA: 'Maling Besar' Masih Misteri, HMI Apresiasi Kapolda Babel Perintah Usut Tuntas RSUP
BACA JUGA: Indikasi Tipikor di RSUP Air Anyir itu, 'Pengadaan'. 'Maling Besarkah'?