"Sifat Tim Ahli Cagar Budaya ini independent, tidak bisa dipaksa-paksa, sebab tim ahli cagar budaya diberikan kewenangan dan memiliki sertifikat keahlian di bidangnya masing-masing.
Sebab itu para pihak harus menunggu hasil rapat dari Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang yang akan memberikan rekomendasi kepada PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang tembusan kepada Walikota Pangkalpinang,” jelas Akhmad Elvian yang kini juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kota Pangkalpinang.