Ia juga mengakui bahwa menyebut bahwa Pemkot Pangkalpinang juga sudah menyiapkan Tim Satgas Reklame yang telah dibentuk oleh Pj.Walikota Pangkalpinang pada 30 Januari 2025.
Satgas ini memiliki tugas untuk penataan reklame yang ada di Kota Pangkalpinang baik terkait dengan perizinan, tata letak yang sudah dinventaris.
BACA JUGA:Dua Ibu Rumah Tangga di Toboali Keroyok Teman Lama, Ini Penyebabnya
Sekda Pangkalpinang juga akan ikut mengawasi bersama Ketua Tim Satgas Reklame yakni Asisten II Pemkot Pangkapinang terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh tim satgas ini.
Karena diharapkan upaya penataan reklame di Kota Pangkalpinang semakin mengedepankan prinsip-prinsip humanis , sehingga tetap memberikan peluang kepada pengusaha untuk berinvestasi sesuai dengan regulasi penataan reklame yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Kita juga akan mengatur terkait reklame-reklame lama yang meman sudah harus di rehab atau dilakukan perbaikan agar tidak membahayakan bagi keselamatan umum,” jawab Miego.
Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim mengaku siap menunggu hasil kajian dari Tim Cagar Budaya Pangkalpinang.
Sehingga hasil tersebut akan menjadi rekomendasi apakah kawasan tersebut dapat digunakan atau tidak untuk pemasangan reklame dan sejenisnya di lahan eks water ledeng Pangkalpinang aset PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang tersebut.
BACA JUGA:Upayakan Pemulangan Pekerja Migran Ilegal Asal Kep. Babel, Pemerintah Temui Kementerian P2MI
“Kita siap untuk menunggu hasil hasil kajian dari Tim Cagar Budaya Pangkalpinang sebagai rekomendasi yang nanti akan disampaikan kepada Walikota Pangkalpinang sebagai kebijakan daerah,”ujar Agus Salim.
Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang, Ahmad Elvian juga menyebutkan bahwa lokasi Eks Water Ledeng tersebut yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai cagar budaya.
BACA JUGA:Upayakan Pemulangan Pekerja Migran Ilegal Asal Kep. Babel, Pemerintah Temui Kementerian P2MI
Oleh sebab itu tim ahli akan melakukan kajian terkait rekomendasi kepada walikota, apakah kawasan tersebut boleh disewakan untuk pemasangan reklame.
Namun Akhmad Elvian menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri, karena Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang terdiri dari 7 orang yang memiliki sifat keputusan kolektif kolegial, sehingga tugasnya adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada Walikota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat, BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako Bagi di Bulan Ramadan