Rumah Kemalingan Saat Pulang Dari Luar Kota, Ternyata Orang Dekat Pelakunya, Ini Motifnya

Selasa 25-02-2025,16:17 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Atas kejadian ini juga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40 juta rupiah.

BACA JUGA:104 Orang Akan Terima Bansos Pendidikan, Sekda Ingatkan Kewajiban

"Terhadap pelaku terancam  Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 367 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang dapat menghukum pelaku dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

"Kami turut menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.

Kami juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan lingkungan," tambahnya.

Kategori :