Curi Perabotan dan Elektronik di Rumah Terapi, Dua Pemuda di Toboali Berakhir Begini
                                    Pelaku Saat Diamankan Polisi.--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan dua orang pemuda sekaligus pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah terapi di TOBOALI.
Kejadian ini bermula terjadi pada Minggu (23/10) sekira pukul 10.00 Wib, korban atau pelapor Edi Prabowo (25) usai pulang dari mudik lebaran, saat memasuki kontrakannya yang berada di jalan Teladan Lama ia terkejut karena rumahnya dalam keadaan berantakan, pintu tengah, jendela serta pintu belakang dalam keadaan terbuka lebar.
Setelah itu, ia langsung mengecek barang barang di dalam rumahnya yang ternyata banyak barang barang yang hilang dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Udin-Dessy Dilantik 15 Oktober, Pj Wali Kota Unu Beri Pesan Ini
Adapun barang barang yang di curi yakni, 2 unit dinamo mesin cuci, 1 unit mesin air panasonic, 1 unit magicom miyako, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 buah kompor 2 tungku merk rinnai, 1 buah kompor mawar, 2 buah ban dan 2 buah velg motor, 1 unit bor listrik, 1 unit bor mini,1 unit aki motor, 1 unit inverter, 1 unit aki mobil, instalasi kabel, 1 buah gergaji,1 buah palu, 1 unit kipas dinding , 2 unit dinamo kipas dinding teralis jendela Dandang aquarium.
BACA JUGA:Dindikpora Bangka Terapkan Sistem Aplikasi ANBK di Sekolah
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni melalui Kanit Pidum Polres Basel IPDA Bagas Dyas Maulana mengatakan, berdasarkan surat laporan polisi pada 21 Mei 2025 bahwa terduga pelaku telah melakukan pencurian di rumah terapi yang berada di jalan teladan dalam, lalu di kembangkan barang bukti telah di jual atau di gadaikan.
"Kemudian, anggota opsnal dan unit 1 Sat Reskrim melakukan pengembangan guna mengumpulkan barang bukti, dan akhirnya pelaku pertama Reza (20) ini tertangkap di kediamannya," terangnya.
BACA JUGA:Jalan Kecamatan Simpang Rimba Bakal Diperbaiki Tahun Depan, Ini Sumber Dananya
Setelah di lakukan pemeriksaan dan penyidikan diketahui bahwa pelaku Reza melakukan pencurian bersama tidak sendiri, tetapi juga turut Riko (25) status DPO.
Kemudian, Rabu (08/10) Tim Buser mendapatkan informasi bahwa terduga pe yang menjadi TO berada di jalan Teladan Air Lingga.
Lalu, Tim Buser langsung menuju keberadaan terduga pelaku dan sekira pukul 00.30 wib ia berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kemudian terduga pelaku dibawa ke Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Geram Dituding Sebagai Otak Demo ke PT Timah, Ketua Komisi XII DPR RI Lapor ke Polda Babel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        
                                
                                
                                
                                
                                