Dua Desa Belum Serahkan Sisa SHM ke Masyarakat, Ini Respon Kejari Basel

Kamis 13-02-2025,20:10 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Temuan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait adanya SHM melalui Program Prona dan PTSL yang belum diserahkan kepada masyarakat di dua desa dan SHM yang masih berada di kantor BPN Kabupaten Bangka Selatan (Basel), mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel.

Dua desa yang belum menyerahkan SHM maupun Prona ini adalah, Desa Nangka dan Nyelanding. Atas hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel memberikan himbauan kepada pemerintah kedua desa tersebut dan pihak BPN Bangka selatan untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan ini dengan menyerahkan apa yang menjadi hak masyarakat tersebut.

Kasi intelijen Kejari Basel Michael YP Tampubolon saat ditemui di ruangannya  menyebutkan, pihaknya memberikan himbauan, kepada dua kepala desa tersebut agar menyerahkan atau segera mungkin memberikan SHM kepada masyarakat yang berhak.

"Kami mengimbau agar Kades tersebut segera memberikan SHM kepada yang masyarakat yang bersangkutan," ucapnya, Kamis (13/02).

BACA JUGA:Dugaan Pungli SHM di Nyelanding, Kades; Kata BPN Syarat Harus Lunas PBB dan PPHTB

BACA JUGA:Dugaan Maladministrasi Sertifikat Tanah di Basel, Kades Nangka Bantah Temuan Ombudsman

Setelah mendapat informasi ini pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak desa dan BPN Kabupaten Basel agar segera menginventarisir kembali SHM yang belum diserahkan kepada masyarakat sebagaimana temuan Ombudsman yang menjadi hak masyarakat.

"Jangan ditunda tunda, bila perlu desa maupun BPN lebih aktif menghubungi masyarakat yang mempunyai hak mereka atas SHM sepanjang prosedur penerbitan SHM sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

"Silahkan diberikan hak SHM tersebut. Apabila ada persyaratan administrasi yang sekiranya belum lengkap sehingga menjadi kendala dari kepemilikan SHM mungkin dari hal PBB maupun BPHTB, agar segera disampaikan yang bersangkutan untuk menyelesaikannya. Jangan sampai berlarut larut, yang akhirnya bisa menimbulkan dampak yang tidak baik," tandasnya. 

"Kami sudah berkomunikasi juga dengan Desa maupun BPN Basel setelah mendapatkan informasi atau temuan ini agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut,  jangan sampai di tunda - tunda, bila perlu dihubungi masyarakat yang bersangkutan untuk mengambil  SHM-nya," terang Kasi Intel.

BACA JUGA:HUT UU Pokok Agraria ke 64, BPN Babel: Masyarakat Akan Menerima Sertifikat File Elektronik

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Analog Kini Berganti Jadi Sehelai Kertas

Namun ia mengingatkan agar jangan sampai ada pungutan liar maupun meminta imbalan yang bertentangan dengan ketentuan ketika menyerahkan SHM tersebut. Pihaknya akan memantau dan mengawasi terkait hal ini.

"Intinya apa yang menjadi hak masyarakat jangan sampai ditunda - tunda, dan jangan ada pungutan liar ketika memberikan maupun mengantarkan SHM tersebut ke masyarakat," pungkasnya.

BACA JUGA:Nelayan Bangka Tengah Terima Puluhan Sertifikat Tanah dan 100 Lifejaket

Kategori :