Pemkab Basel Mulai Menetapkan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

Selasa 11-02-2025,15:24 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI - Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Banyak Selatan (Basel), Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) mulai tahun ini.

BACA JUGA:Polres Babar Sosialisasikan Cegah Perundungan di Sekolah

Selain meningkatkan PAD, langkah ini juga guna meminimalisir adanya parkir liar di sepanjang jalan Sudirman.

Kepala Dishub Basel Zamroni menyebutkan, sesuai dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Jadi pihaknya mulai melakukan TJU di Jalan Jenderal Sudirman.

BACA JUGA:Rumah Sakit Siloam Babel Disebut Menelantarkan Pasien

" Pemberlakukan TJU ini masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan di daerah," ucapnya. 

Dikatakannya, terdapat tujuh titik TJU di Kota Toboali yang akan dimulai diberlakukan retribusi.

Dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Merdeka dan Jalan Yos Sudarso.

Dilanjutkan Jalan RA Kartini, Jalan rawa Bangun II, Jalan haji Agus Salim dan Jalan Diponegoro. 

BACA JUGA:Prof Ibrahim: Defisit Anggaran Jadi Tantangan Hadapi Pilkada Ulang

 Dinas Perhubungan telah melakukan proses seleksi calon Pengelola kegiatan parkir di tepi jalan umum pada tahun anggaran 2025.

Ditetapkan selaku pengelola parkir di tepi jalan umum adalah Nursito.

"Hasilnya nanti dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir dan fasilitas umum lainnya, termasuk perbaikan sarana-prasarana parkir," terangnya.

BACA JUGA:PCX Exclusive Night di Belitung, Tampil Memukau Masyarakat!

Kategori :