Pemkab Basel Mulai Menetapkan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

Selasa 11-02-2025,15:24 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Dijelaskan Zamroni, melalui  penarikan retribusi pemerintah berupaya untuk penataan kota, agar kendaraan tidak semrawut maupun parkir sembarang.

Sementara itu Dinas Perhubungan telah diberikan target dari Badan Keuangan Daerah (Bakuda) agar mencapai realisasi retribusi parkir sebesar Rp100 juta pada tahun ini. 

BACA JUGA:PCX Exclusive Night di Belitung, Tampil Memukau Masyarakat!

Target tersebut mengalami peningkatan sebesar 42,85 persen atau Rp30 juta dari target tahun 2024 sebesar Rp70 juta.

Sedangkan besaran tarif retribusi parkir TJU telah ditetapkan sebagaimana regulasi berlaku, untuk kendaraan sepeda motor retribusi ditetapkan senilai Rp2.000 per kendaraan.

Bagi kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp3.000 per kendaraan.

BACA JUGA:Tidak Hanya Dukung Ketahanan Pangan, Farm Estate Tanjung Ular Ciptakan Kesempatan Kerja Bagi Masyarakat

"Retribusi parkir yang diberlakukan nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk yang berbeda.

Misalnya untuk perbaikan jalan maupun infrastruktur pendukung lainnya yang bisa dinikmati oleh masyarakat," sebutnya.

"Kami  berharap masyarakat dapat patuh dan taat pada kewajiban membayar retribusi parkir, karena semuanya tetap kembali ke masyarakat yakni peningkatan infrastruktur maupun sarana dan prasarana," tambahnya.

Kategori :