BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang pemuda di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadikan rumahnya di Kelurahan Teladan sebagai warung atau tempat berjualan narkoba diduga jenis Sabu.
Pelaku AN (28) tak bisa lagi mengelak setelah petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan dikediamannya yang disaksikan oleh ketua RW dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:PLN Babel Perkuat Keandalan Listrik, Lakukan Pemeliharaan Jaringan TM dan Pemangkasan Pohon
Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku AN yang diduga telah menjual narkoba jenis sabu yang di lakukan di kediamannya.
"Pelaku ini buka tempat jualan sabu di rumahnya," ucapnya, Minggu (08/02).
Dikatakannya, pelaku ini tidak bisa mengelak lagi setelah para petugas melakukan penggeledahan dikediaman pelaku, yang didampingi oleh ketua RW dan didapati puluhan paket narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Pertamina Bersama DPR RI Tinjau LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Wilayah Bangka Aman
Barang bukti yang didapatkan antara lain, antara 1 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih, 34 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih, 2 bungkus plastik bening kosong, timbangan digital, alat hisap bong, pirek kaca, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan transaksi narkoba.
"Dari kediaman pelaku didapatkan puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,06 gram, dan uang tunai sebesar Rp 195.000," terangnya.
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Saat Joget di Toboali, Pelaku Ngaku Menyesal, Ini Pemicunya
"Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun," imbuh Iptu Defriansyah.