Berusaha Buang Sabu ke Lubang Toilet, Pengedar Di Toboali Berkahir Begini

Berusaha Buang Sabu ke Lubang Toilet, Pengedar Di Toboali Berkahir Begini

Pelaku Saat Diamankan Polisi.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu di TOBOALI

Kejadian ini bermula pada Kamis, (09/07) anggota Sat Resnarkoba Polres Basel  mendapatkan informasi bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku PB (35) dirumahnya yang beralamat di Kelurahan  Teladan, kecamatan Toboali.

BACA JUGA:Capaian UHC 98,70 Persen, Wakil Bupati Bangka Dorong Tingkatkan Keaktifan Kepesertaan JKN

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung bergerak mencari keberadaan pelaku  dan pada hari Jum'at (10/07) dinihari  sekira pukul 00.15 Wib, anggota Sat Resnarkoba polres bangka selatan mendatangi rumah pelaku. 

Kemudian, anggota sat resnarkoba berhasil masuk ke dalam rumah, dan melihat pelaku berlari ke arah kamar mandi seraya berusaha untuk  membuang barang bukti narkotika jenis shabu tersebut ke dalam toilet wc.

BACA JUGA:Perkara Tambang Ilegal Kawasan Hutan Lubuk Besar, Herman Fu Pulihkan Kerugian Negara

Namun, berkat kesigapan anggota pihaknya  berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba dengan didampingi oleh Ketua RT setempat.

Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah mengatakan, saat penangkapan terhadap pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,69 gram.

BACA JUGA:Hak Pendidikan Terpenuhi, 49 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Kantongi Ijazah Kesetaraan

"Kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dari pelaku yakni 83 plastik bening berisi kristal putih dengan berat 17,69 gram," ujarnya, Jum'at (10/07).

Adapun barang bukti lainnya, menemukan narkotika jenis sabu sebanyak, 83 Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 25  Buah potongan pipet minuman berwarna merah, 24 Buah potongan pipet minuman bening list kuning, 31  Buah potongan pipet minuman bening list putih, 1  Buah tas kecil bertuliskan HAMMOCK, 1 Buah kotak rokok merk SURYA, 1 Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 Buah sekop dari pipet minuman, 1  Buah pirek kaca, 1  Buah gunting berwarna hitam, 1 Ball pipet minuman berwarna merah, 1  Ball pipet minuman bening list kuning, 1 Ball pipet minuman bening list putih, 1  Unit Handphone merk OPPO A60 berwarna biru gelap,  dan 1  Unit sepeda motor yamaha VINO berwarna hitam merah yang digunakan pelaku untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu.

BACA JUGA:Kalahkan Maroko Lolos ke Semifinal, Mbappe Ingatkan Jalan Juara Prancis Masih Panjang

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pada tahun 2015. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel. 

"Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait