Melihat hal tersebut pihak Polres Basel langsung mengamankan pelaku dikediamannya.
BACA JUGA:Bupati Algafry Tegaskan Tidak Ada Honorer yang Diberhentikan
Setelah terduga pelaku di tangkap, tim Opsnal juga melakukan Pengambangan yang akhirnya mendatangi Nashikin yakni yang membeli barang kipas tersebut, karena ia menjadi penampung barang rongsokan dan setelah didapatkan langsung di bawa ke Mapolres Basel.
"Ternyata barang ini sudah dijual pelaku ke penampung rongsokan," tutur Kanit Pidum.
Lebih lanjut, pada saat dilakukan interograsi terhadap pelaku ternyata pelaku ini adalah anak kandung dari korban, lalu pihak Polres memanggil korban Sidi dan istrinya ke Polres Basel.
Setelah dipertemukan ternyata ayahnya ingin agar pelaku tersebut diproses hukum sampai dengan persidangan walaupun pelaku tersebut yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Dari keterangan pelaku juga, ia melakukan perbuatan tersebut karena sudah keracunan Judol dan membeli Narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Basel Tinjau Jembatan Sungai Nyireh, Tahun Ini Dibangun
"Atas perbuatannya pelaku terancam, pada Pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 367 ayat (2) KUHPidana atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun," pungkasnya.