Lantas jika kekerasan sudah terjadi, apa yang harus dilakukan kita sebagai orang terdekat atau yang berada di sekitar kejadian.
"Laporkan kepada perangkat desa atau langsung menghubungi kami di Pos Bakum, kami akan membuka layanan 24 jam on line untuk tindak kekerasan dan perlindungan perempuan dan anak, " Tegas pengacara yang lebih senang melakukan pendampingan korban kekerasan ini.