Soroti Reklame Illegal, Rocky: Pengawasan Loyo

Selasa 17-12-2024,16:12 WIB
Reporter : Abote
Editor : Govin

Untuk itu, dia mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang dan OPD terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:Gara-Gara SPBU Kejora 3 Kali Ingkar, Warga Korban Ogah Ditawari RJ

Langkah cepat dan eksekusi lapangan serta penerapan sanksi yang jelas harus diterapkan. Agar aktivitas yang merugikan pendapatan daerah ini bisa diminimalisir.

Beberapa titik lain juga didapati reklame tak berizin.

Seperti di depan Kopi Soe, di mana reklame tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi.

Hingga kini, proses perbaikan dokumen dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum juga rampung.

BACA JUGA:Ombudsman RI Tinjau Program Asuransi Nelayan di Bangka Tengah

"Marak reklame ilegal ini, kita harap Pemerintah Kota segera bertindak untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan peraturan.

Sehingga ketertiban dan kepatuhan hukum di Kota Pangkalpinang dapat terwujud," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pangkalpinang, Endang menjelaskan bahwa reklame di lokasi tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA:Deteksi Dini Kesehatan Terhadap Penularan Penyakit, Slamet ; Pentingnya Skrining

"Bangunan reklame tersebut, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," imbuh Endang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Endang juga mengamini beberapa reklame tidak memiliki izin.

Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, dia belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan.

Kategori :