BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada kembali menyoroti reklame ilegal di Kota Pangkalpinang.
Bukan tanpa sebab, reklame tak berizin resmi ini dinilai hanya menguntungkan pengusaha tanpa masuk ke pendapatan daerah.
BACA JUGA:Hasil Rekomendasi Panitia Khusus Izin Usaha Pertambangan PT. Timah Desa Batu Beriga
Politisi PPP ini menilai, pengawasan yang terkesan loyo sehingga banyak reklame baru terpasang di beberapa lokasi strategis di Kota Pangkalpinang tanpa mengantongi izin resmi.
Baik itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan perlengkapan reklame.
BACA JUGA:Gawat! Bintang Barcelona Cidera Ligamen
Dicontohkan reklame berlokasi di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Selain ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Fakta bahwa reklame sebesar itu dapat berdiri di lokasi strategis semakin mempertegas buruknya efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Selain lemahnya pengawasan juga minimnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya reklame ilegal.
BACA JUGA:STY Ngeluh, Erick Bilang Begini
"Reklame ini berdiri karena pengawasan yang loyo.
Sanksi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang juga tidak tegas," kata Rocku setelah konfirmasi dengan Tim Recontek PBG Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (17/12/2024).
Dalam konfirmasi itu tim Recontek menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan survei di lokasi reklame tersebut.