BACA JUGA:Viral Penyekapan Ibu dan Anak di Bakam, Polres Bangka Periksa Saksi, Kapolda Turun ke Lokasi
Selanjutnya, Tian menambahkan, Nadia bersama perwakilan perusahaan menuju kantor PT PMM. Namun karena sudah malam hari, pihak perusahaan memberikan tempat untuk Nadia dan anaknya beristirahat.
"Awalnya Nadia mau menginap di ruang tamu kantor, tapi tak diizinkan oleh manager kita, karena kantor kan sifatnya sensitif. Jadi diarahkan istirahat di ruangan bekas admin pembayaran dan saat itu oleh pihak perusahaan diberikan makan dan minuman termasuk kasur dan bantal. Jadi Nadia ini meminta untuk tinggal di ruangan tersebut untuk menunggu keesokan harinya, karena hari sudah malam dan sembari berharap suaminya datang untuk menjemput," terang Tian.
Lebih jauh Tian menerangkan bahwa sebelum kejadian pencurian BBM, Firmansyah sempat mengalami kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kesalahannya sendiri. Namun seluruh biaya yang timbul dari kecelakaan kurang lebih Rp300 juta tersebut, semuanya ditanggung oleh pihak perusahaan.
Dan pasca kecelakaan tersebut, ujar Tian, Firmansyah kembali mendatangi perusahaan meminta untuk dipekerjakan kembali, yang mana permintaan tersebut pun disetujui oleh pihak perusahaan.
"Tapi sayangnya, ketika sudah diberikan kesempatan untuk bekerja lagi, malah Firmansyah melakukan dugaan tindak pidana pencurian BBM jenis solar milik perusahaan sebanyak satu derigen isi 20 liter," sesal Tian.
BACA JUGA:Honorer Bangka Khawatirkan Nasibnya, Ini Respon Pj Bupati Haris
BACA JUGA:Selisih 9.043 Suara dari Hidayat-Hellyana, Pasangan Erzaldi-Yuri akan Gugat Hasil Pilgub Babel ke MK
Ketika disinggung terkait manager perusanaan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tian menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin, karena apa yang dituduhkan tidaklah benar.
"Nanti kita ajukan tahanan kota mengingat di PT PMM ini ada 100 karyawan yang bekerja untuk kebutuhan hidupnya. Jadi kita juga harus memikirkan itu," tegasnya.
"Dan mewakili pihak perusahaan, kami eminta maaf kepada masyarakat bahwa yang sebenarnya terjadi bukan seperti yang viral di media sosial. Karena kami juga punya anak, punya ibu dan tidak mungkin memperlakukan perempuan dan anak seperti itu. Semuanya masih dalam konteks memanusiakan manusia," katanya.
Kuasa Direksi atau Perwakilan Pusat PT PMM Refman Basri juga menambahkan bahwa penyekapan tersebut tidaklah benar. Bahkan pasal yang disangkakan oleh pihak Polres Bangka dalam peristiwa tersebut adalah Pasal 333 ayat 1 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
"Jadi dalam kondisi demikian bahwa ruangan tersebut tidak ada pintu, bebas keluar masuk. Kita juga sudah berikan makan dan minum. Jadi perlu saya tegaskan, itu bukan kandang anjing, tapi adalah bekas kantor admin pembayaran," kata Refman.
Namun demikian, dikatakan Refman, pihaknya siap mengikuti proses hukum yang sudah dilaksanakan oleh Polres Bangka. Pihak perusahaan, kata dia, akan patuh dan taat pada hukum yang berlaku
"Dan apabila ada kelalaian dari manager kami, kami juga memohon maaf, terlebih video yang sudah viral ini," ucap Refman.
Sementara itu, Humas PT PMM Feriyanto yang berada dilokasi saat kejadian juga membantah adanya penyekapan. Terlebih pihaknya menempatkan security untuk menjaga ibu dan anak tersebut di ruangan tersebut