BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Polisi menetapkan seorang dari PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan Nadia beserta anaknya beberapa hari lalu. Pengumuman tersangka ini disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol. Hendro Pandowo saat berkunjung di Polres Bangka, Sabtu (7/12).
Di hadapan awak media ini, Hendro Pandowo mengatakan kedatangan ke Polres Bangka untuk mengecek adanya dugaan peristiwa penyekapan ibu dan anak. Peristiwa ini menjadi atensi bagi jajaran Polda Bangka Belitung sebagai wujud empati
"Bagaimana kita merasakan menjadi korban kejahatan dan ini menimpa ibu dan anak sehingga kita mengambil langkah-langkah," kata Hendro Pandowo.
BACA JUGA:Kapolda Babel Temui Korban Penyekapan Yang Viral, Pastikan Kondisi Kesehatan Dan Proses Hukum Tuntas
BACA JUGA:Viral Penyekapan Ibu dan Anak di Bakam, Polres Bangka Periksa Saksi, Kapolda Turun ke Lokasi
Langkah diambil kepolisian antara lain melakukan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak pasca penyekapan selama satu malam lebih di bekas kandang anjing. Kondisi Nadia beserta anaknya Noval berusia satu tahun dua bulan dalam keadaan sehat.
Pihaknya pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan gelar perkara yang kemudian statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dan tadi sudah gelar perkara lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Jm sehingga hari ini kita lakukan penahanan dan proses penyidikan sampai tuntas," sebut Hendro Pandowo.
BACA JUGA:Tragis! Balita Satu Tahun di Sungailiat Tewas Tercebur Dalam Ember Cat
BACA JUGA:Baru Sehari Divonis 3 Tahun Penjara, Alwin Albar Langsung Dijemput Kejagung Dalam Kasus Ini
Ia meminta Polres Bangka dalam penanganan kasus ini menjunjung tinggi keadilan agar dalam proses penyidikan dan nanti hingga berkas perkara dikirim ke kejaksaan dapat tuntas. Pihaknya juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk kemungkinan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus yang sempat viral ini.
"Bisa saja ada tersangka lain, nanti perkembangan akan dilaporkan Kabid Humas maupun Kapolres," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Pencemaran, Polda Babel Tetapkan Bos SPBU Tersangka