Pilkada Ulang, Komisi II DPR Minta Pj Bupati Bangka dan Pj Wali Kota Pangkalpinang Kordinasikan Anggaran

Rabu 04-12-2024,20:18 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Jal

BABELPOS.ID - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pendanaan pilkada ulang yang digelar akibat kotak kosong menang, terutama untuk di Kabupaten Bangka, dan Kota Pangkalpinang.

“Karena di dua daerah itu adalah penjabat (Pj) yang menjabat, dan itu diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), oleh pemerintah pusat, saya memohon agar kewenangan itu dimaksimalkan,” kata Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Pada kesempatan itu, dia meminta Kemendagri untuk menginstruksikan Pj. Bupati Bangka, dan Pj. Wali Kota Pangkalpinang agar cepat berkoordinasi dengan DPRD setempat guna memaksimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Akan tetapi, jika forum itu tidak bisa, panggil Penjabat Gubernur atau Gubernur Bangka Belitung untuk memaksimalkan ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Apakah Calon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang? Ini Penjelasan KPU

BACA JUGA:Pilkada Ulang Agustus 2025, Bangka dan Pangkalpinang Dipimpin Pjs

Oleh sebab itu, dia berharap Kemendagri selama seminggu ke depan dapat memastikan penganggaran yang dipilih dari tiga mekanisme yang ada, yakni memakai APBD kabupaten/kota, menggunakan APBD provinsi bila dibutuhkan, atau didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sehingga kawan-kawan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), termasuk TNI/Polri yang kita berikan amanah untuk menyelenggarakan, mengawasi, dan memastikan situasi keamanan di pemilihan ulang itu tidak perlu memikirkan ada duitnya atau enggak,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran pilkada berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Kabupaten Bangka mencapai Rp43,22 miliar, sedangkan Rp34,08 miliar dibutuhkan untuk Pilkada Pangkalpinang.

BACA JUGA:KOTAK KOSONG PETAKA DEMOKRASI

BACA JUGA:Begini Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Pada kesempatan itu, Wamendagri Ribka Haluk menjelaskan bahwa pendanaan pilkada ulang telah diantisipasi oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

“Antisipasi terhadap akan adanya kemungkinan pemilihan ulang ataupun terjadi hal-hal yang tidak memungkinkan itu sebenarnya Mendagri sudah menyiasati,” kata Wamendagri.

Ia melanjutkan, seandainya APBD Kabupaten/Kota tidak memungkinkan, bisa dibantu oleh gubernur dan wakil gubernur. "Seandainya itu tidak memungkinkan misalnya, sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan bahwa itu bisa dibiayai dari dana APBN," tambahnya. 

BACA JUGA:Imbas Relokasi APBD Pilkada 2025, Abang Hertza Tolak Pangkas TPP dan Gaji Honorer

Kategori :