BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Kunjungi Polda, Bahas Tes SKB Kesamaptaan CPNS 2024
Sementara dari hasil pemeriksaan, tambah Raden, tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Tersangka, katanya, ditugaskan dengan wilayah edar di Pangkalpinang dan sekitarnya.
"Jadi tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu per bungkus, selain itu tersangka juga bisa pakai sabu secara gratis," pungkas perwira balok tiga ini.
BACA JUGA:Kementerian PPPA Dukung Langkah PLN Tingkatkan Kepemimpinan Perempuan di Lingkungan Perseroan
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.