BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 600,71 gram. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang tahun 2024.
BACA JUGA:IRT di Belinyu Ditangkap Polsek Belinyu, Diduga Aniaya Tetangga
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengungkapkan bahwa tersangka bernama Hian Fung alias Juragan (40), warga Jalan Gang Semen RT 008 RW 003 Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:IRT di Belinyu Ditangkap Polsek Belinyu, Diduga Aniaya Tetangga
"Tersangka seorang residivis narkoba tahun 2012. Dia merupakan pemain lama yang memang menjadi target operasi (TO) kita dan sekarang berhasil kita amankan dengan barang bukti yang cukup besar, yang mana barang bukti ini tangkapan terbesar kita sepanjang tahun 2024," kata Raden kepada Babel Pos, Senin (2/12/2024).
BACA JUGA:Malam Minggu Semarak Puncak Hut Babel ke-24 di Belitung Timur
Raden mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 09.30 WIB dikontrakan Perumahan Atik Jalan Perbakin RT 007 RW 002 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Kata Raden, tersangka diringkus setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Milad Muhammadiyah ke 112, Jalan Sehat dan Periksa Kesehatan Gratis
Mendapati informasi itu, lanjut Raden, dirinya bersama tim yang turut didampingi KBO Satres Narkoba Ipda Tedi Asikin dan Kasubnit 1 Aiptu Akmeludin langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
BACA JUGA:Masalah Ekonomi, 3 Pelaku Curi TBS Milik PT. BSSP, Berakhir Begini
"Kemudian saat dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam saku celana yang dipakainya sebanyak tujuh plastik bening ukuran jumbo dan tiga plastik bening ukuran besar dengan total 600,71 gram," beber Raden.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, lebih lanjut Raden mengatakan, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk Relmi warna putih, satu unit HP merk OPPO A60 warna ungu, satu timbangan merk GSF warna putih, satu timbangan merk PSH-200 warna putih, satu ball plastik ukuran jumbo dan satu buah celana pendek jeans merk Cardinal warna hijau tua.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tegasnya.