Barang bukti yang didapatkan berupa, 1 lembar Kwitansi tanda terima, 1 buku catatan keuangan saksi, serta 2 buku catatan keuangan tersangka. Modus pelaku ini menawarkan arisan bodong ini karena faktor ekonomi.
"Atas perbuatan pelaku terancam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:SPDP Arisan Bodong Basel Masuk ke Jaksa
BACA JUGA: Arisan Bodong Jerat Warga Basel dan Bateng, Duit Miliaran Raib?