Ombudsman Babel Saran Pemkab Bangka Lakukan 4 Hal Untuk Perkebunan Sawit Berkelanjutan

Kamis 31-10-2024,09:47 WIB
Reporter : Lia
Editor : Jal

BACA JUGA:Terdampak PHK Pabrik Sawit, Ratusan Warga Serbu Dewan Bangka Tengah

BACA JUGA:Nasib 600 Lebih Karyawan Sawit yang di PHK, IBS Audiensi ke DPRD, Minta Ini!

Kabid Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan juga menyambut baik atas langkah percepatan pelayanan surat tanda daftar untuk budidaya kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bangka.

"Kita sebenarnya sudah melaksanakan kegiatan ini beberapa tahun sebelumnya. Dan tahun ini kita juga mendapatkan dana bagi hasil kelapa sawit yang diatur penggunaana dana tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan No.91 tahun 2023," sebut Subhan.

Diakui Subhan memang ada beberapa kendala yang juga disampaikan dalam forum bersama Ombudsman ini. Karena itu pihaknya juga berharap melalui sinergi ini dapat menemukan langkah yang baik dan pemanfaatan dana insentif perkebunan kelapa sawit kepada petani di Kabupaten Bangka ini dapat berjalan lancar.

Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka juga telah melakukan beberapa kegiatan dukungan terhadap dana insentif kelapa sawit bagi beasiswa anak-anak petani kebun kelapa sawit, bantuan peremajaan kepala sawit rakyat (PSR) yang mana sekarang luasan secara keseluruhan sudah di atas 300 hektar hingga bantuan sarana dan prasarana produksi pertanian yang sudah diusulkan dan sudah diverifiaksi oleh pusat, yang mungkin dalam waktu dekat juga sudah terealisasi dari pusat. Sedangkan untuk program pemerintah daerahnya yaitu ada yang namanya program namanya kebun kelapa sawit rakyat (KSR). Program ini dimana melibatkan kerjasama antara pemda, perusahaan perkebunan kelapa sawit, perbankan dan petani.

"Kami bersyukur karena program ini telah kami laksanakan selama ini di Pemkab Bangka untuk mendorong usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan," tambahnya.

BACA JUGA:Sektor Sawit dan Timah di Bateng Lesu, Pedagang Ngeluh Sepi Pembeli

BACA JUGA:Ombudsman Babel Dorong Percepatan STDB Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka, Sebagian Besar Petani Belum Ta

Namun pihaknya juga tetap melakukan evaluasi salah satunya adalah terhadap Peraturan Menteri Keuangan nomor.91 tahun 2023. Karena daerah sebenarnya juga berharap ketentuan- ketentuan yang ada di dalam permenkeu tersebut dapat lebih longgar dan bisa menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.

Karena di dalam Permenkue tersebut juga mengatur ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH).

Subhan menyebut bahwa Kebun kelapa sawit yang terdaftar di Kabupaten Bangka terdapat 13 perusahaan dengan pabrik kelapa sawit 9 dalam bentuk integrasi, budidaya saja atau pabrik saja. 

"9 pabrik sawit yang ada di Kabupaten Bangka saat ini mampu mencapai kapasitas di atas 470 ton per jam tandan buah segar ( TBS) dan menghasilkan CPO sedangkan perkebunan sawit milik masyarakat luasannya juga sudah mencapai Rp.25.000 per semester pertama di tahun 2024.Namun kalau untuk 2025 termasuk untuk hilirisasi dan semacamnya, kita tunggu dan tergantung arahbkebijakan pimpinan baru terpiliih saja," tambah Subhan.

BACA JUGA:Rekening Perusahaan Diblokir Kejagung RI, 600 Karyawan Pabrik Sawit di PHK

BACA JUGA:Buntut Pemblokiran Rekening Pabrik Sawit oleh Kejagung RI, Seluruh Karyawan PT MHL di PHK Besok?

Kategori :