BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif, PT Timah Gelar Workshop Perempuan Berdaya Tumbuh Bersama
"Itulah yang membawa Bangka itu akhirnya IUP nya yang ada sekarang yang diakomodir RZWP3K. Zonanya sudah benar, bukan zona perikanan tapi zona pertambangan.
Maka dalam perencanaan yang sudah ada PT Timah memiliki IUP di situ maka mereka berhak mengajukan PKKPRL, kenapa berhak karena sesuai zona, IUP mereka punya," jelasnya.
BACA JUGA:70 Persen Jalan Desa di Sungaiselan Sudah Memadai
Menurutnya, luasan kawasan yang diajukan PT Timah bukan semua kawasan, tapi hanya kawasan tertentu meski semua kawasan tersebut masuk ke dalam zona pertambangan.
Ketika kawasan tersebut masuk zona pertambangan, pemilik IUP kata dia bisa mengajukan izin untuk mengelola kawasan tersebut dengan mengikuti aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Penyelesaian RDTR, Pemkab Basel Mendapatkan Bantuan 4 Mahasiswa
"Kawan-kawan di perizinan tidak bisa menolak karena kesesuaian ruangnya sesuai pasal 5 tahun tahun 2001, begitu pas ruangnya, itu zona tambang, KKP akan memprosesnya dalam sistem OSS.
Kita tidak mungkin melarang, PT Timah jangan kau isi OSS itu, tidak bisa.
Kenapa? Karena perencanaan sesuai.
Prinsipnya tidak bisa melarang karena sudah sesuai, kalau tidak sesuai OSS akan menolak, contohnya PT Timah mengajukan di zona pariwisata pasti ditolak," jelasnya.
BACA JUGA:Penyelesaian RDTR, Pemkab Basel Mendapatkan Bantuan 4 Mahasiswa
Menyikapi hal ini, Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) mengapresiasi langkah KKP yang telah menjelaskan secara gamblang tentang status Periaran Beriga sebagai zona penambangan.
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif, PT Timah Gelar Workshop Perempuan Berdaya Tumbuh Bersama
Sehingga, menurutnya masyarakat dapat memahami hal ini untuk menghindari berbagai dinamika.
PT Timah sebagai pemilik IUP bisa mendapatkan kepastian berusaha dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dan negara.