Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Selasa 15-10-2024,13:24 WIB
Reporter : Humas Kemenag RI
Editor : Govin

BACA JUGA:China 3 Kali Kalah, Pelatih STY Nilai Sama Kuat

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bateng Perkuat Peran Penyuluh KB untuk Tekan Stunting

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

 

Kategori :