BACA JUGA:China 3 Kali Kalah, Pelatih STY Nilai Sama Kuat
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Bateng Perkuat Peran Penyuluh KB untuk Tekan Stunting
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.