"Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Riza.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar rekening koran BRI milik pembeli, satu lembar surat keterangan lunas dan satu lembar surat permohonan pencabutan pemblokiran BPKB.
BACA JUGA:Kapolres AKBP Ade Zamrah Pamer Pelaku Curanmor
BACA JUGA:Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Al Amin Pedindang Ditangkap Saat Nyabu